Maluku Utara – Pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen. Pol Waris Agono belakangan mengatakan bakal memerangi bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, ternyata bertentangan, terlebih lagi, sesudah ditemukan penimbunan minyak tanah dikawasan hukum Polksek Pulau Bacan diduga kuat dipraktekkan oknum inisial (S).
Kendanti demikian, heranya, Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, sewaktu dihubungi, Pada Selasa pekan ini, (13/5/25), sebaliknya, malah mengarahkan awak media untuk menghubungi Polres Halmahera Selatan.
“Kalau konfirmasi terkait itu hubungi ke reskrim, karena di polsek tidak ada unit gakkum, takutnya, tidak kredibel jawaban terkait hal tersebut,” Ujarnya.
Ia pun berdalih, pihaknya tidak mempunyai kewenangan sidik, maupun lidik. Sekalipun dugaan pidana tersebut terjadi di wilayah hukumnya.
” BBM ilegal itu ranah penegakan hukum, jangan sampai saya keliru memberi statement padahal yang punya wewnang reskrim,” Ungkapnya.
Sebelumnya, dikabarkan oknum inisial S memiliki gudang penampung BBM ilegal berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di Desa Kupal.
Dugaan keberadaan aktivitas penimbunan BBM ini diperkuat. Disusul setelah adanya kehadiran satu buah mobil tangki berukuran 5000 liter menyelinap kedalam gudang kepunyaan oknum S dikelilingi oleh penghalang seng setinggi kurang lebih 3 meter.
Diketahui, mobil pengangkut bahan bakar minyak yang menyusup masuk kedalam gudang itu milik PT. Babang Raya diduga melakukan penyaluran BBM ilegal. (Amat).


