Tidore – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Adriansyah Fauzi, mengatakan bakal memanggil Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah KotaTidore Kepulauan yang dikepalai oleh Abdul Wahid Saraha.
Menyusul setelah Pokja UKPBJ Tidore Kepulauan terindikasi menyimpang dari peraturan diberlakukan.
Seperti diketahui, proyek Rekonstruksi Krib Pengaman Talud di Akelamo, Kecamatan Oba Tengah dianggarkan menggunakan APBD 2025, milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tidore dengan/ pagu sebesar Rp1.886.700.000 kini diadakan kembali penilaian ulang (Evaluasi Ulang) oleh UKPBJ Pemkot Tidore.
Adrian menegaskan, akan memanggil ULP dalam rapat terbatas dengan Komisi III, terlebih lagi setelah belakangan ini dirinya menerima beberapa aduan menyangkut kesalahan Pokja dalam memutuskan memenangkan dan menggugurkan peserta tender tengah mengikuti pelelangan barang dan jasa milik Pemkot Tidore tahun anggaran 2025.
“Kami akan memanggil ULP sebagai mitra kerja dalam rapat terbatas dengan komisi III untuk meminta penjelasan soal masalah ini,” Ujarnya ketika dihubungi melalui via WhatsApp, Selasa, (19/08/25).
Disitu ia pun mewanti-wanti ULP secepatnya mengklarifikasi supaya tidak mengusik proyek-proyek strategis daerah lainnya sedang di tenderkan sekarang ini.
“Jadi dalam waktu dekat kami akan meminta ULP untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menganggu proses tender proyek-proyek strategis daerah lainnya,” katanya.
Sebelumnya, dikabarkan salah satu peserta tender yakni CV. Astri mencurigai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dipraktikkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tepatnya pada paket proyek Rekonstruksi Krib Pengaman Pantai Kelurahan Ake Lamo.
Direktur CV. Astri Hidayat Syawal menganggap, bahwasanya keputusan Pokja mengugurkan perusahaannya pada proses evaluasi tender tidak mengacu pada ketentuan disyaratkan didalam dokumen pemilihan.
Diluar itu, Ia juga menilai Pokja telah melakukan tafsiran tambahan diluar dokumen pemilihan serta bertentangan dengan prinsip non diskriminasi keadilan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur pada pasal 6 dan 7 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
Sementara Kepala Bagian Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, beralasan ketakutan bila menyinggung keputusan Pokja ULP meskipun ditenggarai kuat pihaknya telah mempraktekkan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih dibuat geger lagi, Wahid justru mengklaim kewenangannya hanya sebatas mengecek tahapan proses tender, padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan Kepala ULP memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Pokja dalam proses tender, termasuk memastikan Pokja melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“saya hanya bisa melihat tahapan saya tidak bisa melihat hasil lain, ” Katanya sewaktu diwawancarai di kediamannya, Pada Jum’at (15/08/25)


