Tidore – Kasus utang piutang mantan Wali Kota Tidore, Capt. Ali Ibrahim, dan Umar Ismail, Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan kini memasuki babak serius setelah berbagai upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
Kuasa hukum penggugat Yusuf Marsaoly, S.H menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjunjung keadilan dan penegakan hak kliennya.
Menurut Yusuf, kasus ini bermula sejak tahun 2014, saat Ali Ibrahim mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tidore untuk periode 2015–2019. Umar Ismail kala itu memberikan pinjaman pribadi sebagai bentuk dukungan, namun hingga kini utang tersebut belum dilunasi secara penuh.
“Terakhir, pada 20 Oktober 2023, klien kami dihubungi langsung oleh Bapak Ali Ibrahim untuk datang ke Jakarta dalam rangka penyelesaian hutang. Namun yang terjadi justru hanya penandatanganan kesepakatan bersama, di mana isi utamanya menyatakan bahwa utang akan dilunasi pada minggu pertama Desember 2023,” jelas Yusuf kepada awak media, Minggu (4/8/2025).
Sayangnya, lanjut Yusuf kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ali Ibrahim justru membayar secara bertahap, hingga menyisakan Rp285 juta yang hingga kini belum juga diselesaikan.
Ia menyebutkan kliennya sebenarnya telah berulang kali melakukan pendekatan komunikatif. Namun karena tidak ada kepastian dari Ali Ibrahim, maka kasus ini resmi dibawa ke jalur hukum dan kini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Ia bilang, sidang mediasi ini telah digelar sebanyak tiga kali pun gagal menghasilkan kesepakatan dikarenakan Ali Ibrahim tak pernah hadir secara langsung, hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Kami berharap beliau hadir, agar bisa dicapai titik temu. Tapi tiga kali sidang mediasi beliau tidak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok pada 11 Agustus 2025 mendatang,” tegasnya.
Meski demikian, Ia menyatakan bahwa kliennya Umar Ismail tetap membuka ruang dialog di luar pengadilan.
“Kami tidak menutup pintu untuk penyelesaian damai sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. Tapi kami juga tidak bisa membiarkan hak klien kami dibiarkan tanpa kepastian,” Imbuhnya


