Tidore – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bakal dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore.

Tak hanya Lembaga Adyaksa disasar, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Tidore itupun tak segan-segan akan dilaporkan juga ke Ombudsman RI. Perwakilan Maluku Utara.

Diketahui, laporan ini terkait indikasi dugaan maladministrasi pada proses evaluasi tender yang direncanakan diadukan oleh Direktur Utama CV. ASTRI bernama Hidayat Syawal, dan itu dibenarkan olehnya sewaktu dihubungi melalui sambungan telepon, Pada Sabtu, (3/8/2025).

“Sudah disiapkan, tinggal menambahkan lagi beberapa dugaan kasus lain menyangkut SKP dan Peralatan, baru dilaporkan,” Katanya.

Diisi surat pengaduan itu beredar, Hidayat yang juga selaku peserta tender menerangkan, ada indikasi maladministrasi yang dipraktikkan oleh unit kerja pengadaan barang dan jasa Pemkot Tidore tepatnya pada paket proyek Rekonstruksi Krib Pengaman Pantai Kelurahan Ake Lamo.

“Bersama surat ini kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan dalam proses tender pada Pokja UKPBJ Kota Tidore Kepulauan,” Ucapnya.

Ia beranggapan, keputusan Pokja mengugurkan perusahaannya pada proses evaluasi tender tidak mengacu pada ketentuan disyaratkan didalam dokumen pemilihan, diluar itu.

Ia juga menilai Pokja melakukan tafsiran tambahan diluar dokumen pemilihan serta bertentangan dengan prinsip non diskriminasi keadilan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur pada pasal 6 dan 7 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

“Berdasarkan dokumen pemilihan dan instruksi kepada peserta, syarat legalitas peralatan utama hanya menyebutkan dokumen seperti STNK, BPKB, atau kepemilikan lainnya, tanpa mencantumkan kewajiban pajak kendaraan harus aktif,” Tegasnya.

Kendatipun STNK-nya masih berakhir di tahun 2028 kedepan, Syawal tak menampik bahwa dokumen kendaraan disodorkannya ke unit kerja pengadaan barang dan jasa menunggak pajak setahun.

“Kendaraan memang belum dibayar selama satu tahun terakhir,” Imbuhnya.

Selain Direktur CV. Astri, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Tidore sebelumnya juga dikritik keras oleh Mantan Sekertaris DPC Gapeksindo Kota Tidore, Muhamad Taher Bahar.

Dirinya meminta UKPBJ Tidore, agar objektif menilai dokumen peserta tender, menyusul setelah adanya indikasi praktik pinjam pakai perusahaan pada proses pelelangan barang dan jasa milik Pemkot Tidore.

“Pinjam pakai perusahaan ini bukan lagi rahasia umum, fatalnya praktik ini masih saja dibiarkan,” Ujarnya, (29/7/25)

Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah telah diatur ketat melalui Perpres, tak hanya diketatkan, belanja Pemerintah melibatkan pihak ketiga ini bahkan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kalau UKPBJ tidak transparan dan objektif dalam evaluasi mereka bisa digugat ke KPPU atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU pengadaan barang dan jasa terkait persengkongkolan tender,” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan Representasi masih terus berupaya menghubungi unit pelelangan barang dan jasa Pemkot Tidore