Maluku Utara – Lahan dibebaskan untuk pembangunan Proyek bendungan dan saluran irigasi di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan 2023 lalu, hingga saat ini belum dibayarkan.

Meskipun dikabarkan telah dikejar-kejar oleh pemilik lahan, semenjak usai menyetorkan uang tanda jadi senilai Rp. 10 juta ke pemilik lahan oleh PUPR awalnya.

Dan Itu turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Permukiman Dan Pertanahan (Perkim) Kota Tidore, Tamrin Ahmad, ketika ditemui di kantornya, Kamis, (8/5/25).

Tamrin katakan, bahwa pihaknya belum dapat membayar lahan tersebut, pasalnya diawal pengusulan, PU tidak berkordinasi dengan Perkim, selain itu, penyelenggara proyek juga tidak membuat penyelarasan dengan pimpinan tertinggi.

” Harusnya pengusulan kegiatan itu, mereka harus koordinasi dengan Perkim, koordinasi dengan pimpinan tertinggi supaya masalah lahan duluan diclearkan,”Ujarnya.

Disamping itu, Ia bilang, apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Penataan Ruang, dibantaran sungai disebelah kiri maupun kanan harusnya mencukupi 40 meter baru bisa dibayarkan, kalau hanya sepanjang bantaran sungai, Pemda dilarang membayar, kalaupun dibayar selanjutnya akan menjadi temuan.

” Pemda tidak bisa membayar lahan di bantaran sungai, “Ucapnya

Meski demikian, Ia mengklaim pihaknya mampu membereskan lahan tersebut bila ada anggaran, diluar itu, Ia mengakui sudah berulang kali ia naik melapor ke pimpinan tertinggi terkait tunggakkan lahan yang dapat mengganggu skor
Monitoring Center for Prevention (MCP) digelar KPK.

” Karena Lahan itu sangat berpengaruh terhadap penilaian MCP dari KPK,” Imbuhnya.

Sebelumnya, Proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi senilai Rp. 19 miliar di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, sempat ditimpa masalah.

Bahkan dituding terindikasi dikerjakan asal-asalan oleh Ketua PB-Formalut Jabodetabek, M Reza A Syadik, selepas sebagian beton bangunan ambruk. (Amat)