Tidore – Kepala Bagian Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, mengatakan akan diadakan kembali evaluasi ulang dokumen peserta tender pada paket proyek Rekonstruksi Krib Pengaman Talud di Akelamo, Kecamatan Oba Tengah.
“Iya berdasarkan tahapan yang saya lihat ada tahapan yang berubah memang setelah pasca pemenang, ” Katanya sewaktu diwawancarai di kediamannya, Pada Jum’at (15/08/25).
Seperti diketahui, proyek Rekonstruksi Krib Pengaman Talud di Akelamo, Kecamatan Oba Tengah dianggarkan menggunakan APBD 2025, yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tidore dengan nilai pagu sebesar Rp1.886.700.000.
Sementara itu, ketika disentil terkait tudingan adanya dugaan kesalahan penilaian pada proses evaluasi awal. Wahid berdalih bahwa dirinya tak bisa mengomentari ihwal tersebut, dikarenakan masuk kerana teknis, di luar itu, Ia pun mengaku ketakutan apabila salah bicara.
“Itu ranahnya teknis saya tidak bisa komentar disitu, saya takut saya salah bicara, ” Ujarnya.
Herannya, Ia mengklaim kewenangannya hanya sebatas mengecek tahapan proses tender, sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan Kepala ULP memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Pokja dalam proses tender, termasuk memastikan Pokja melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“saya hanya bisa melihat tahapan saya tidak bisa melihat hasil lain, ” Imbuhnya.
Kendati demikian, Ia menganggap penilaian ulang merupakan hal yang wajar dalam proses pelelangan barang dan jasa milik pemerintah, terlebih lagi, setalah Pokja ULP menerima sanggahan dari peserta tender.
“Itu wajar karna ketika ada sanggahan pokja akan melakukan evaluasi pasti ada tambahan waktu, hanya saja waktunya sampai kapan. saya tidak tau, Ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan data dihimpun dari LPSE akhir ini Pokja ULP Pemkot Tidore Kepulauan yang dikepalai oleh Abdul Wahid Saraha ini semula telah memberikan bintang kepada CV. Maju Indo Tehnik, menandakan bahwasanya peserta tender dimaksud telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan dalam dokumen tender.
Selain itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dikabarkan pernah diancam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore atas dugaan tidak netral atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya di lembaga Adyaksa, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Tidore itupun juga bakal dilaporkan ke Ombudsman RI. Perwakilan Maluku Utara.
Pihak yang berencana membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tikep dan Ombudsman adalah Direktur Utama CV. ASTRI.


