Maluku Utara – Sekertaris Daerah Sekda Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Caherul Richfat, belakangan ini bersikeras membela PT. Sambaki Tambang Sentosa, kendati perusahan tersebut telah terang-terangan mengsampingkan Amdal dalam pembangunan Jety di dusun Memela desa Pekaulang.

Tak hanya sekedar memihak, Ricky pun menganggap orang- orang teriak STS tidak memegang Amdal justru keliru.

“Salah kalau dong bilang trada Amdal, kalau trda Amdal mungkin Inspektur tambang so tutup, ” Katanya saat dijumpai di Gedung Gubernur Rabu, (30/4/25).

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Wajihuddin Fabanyo berbeda.

Dirinya malah bersebrangan dengan apa telah dikatakan Sekda Haltim. Ia bilang, bahwa jety dibikin PT. STS di dusun Memeli Desa Pekaulang, Kabupaten Halmahera Timur, tidak mengantongi dokumen Amdal.

“Yang terintegrasi deng Amdal itu hanya di dusun Waisomo, sedangkan dibuat di dusun Memeli tidak ada kajian Amdal,”Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Pada Selasa, (6/5/25).

Menurutnya, di dusun Memeli sebetulnya harusnya dibuatkan Amdal baru. “Harusnya dong bikin di memeli amdal baru,” Ujarnya

Begitupun sebaliknya dikemukakan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.

Ia bahkan mengaku belum pernah terjun mengecek ke jety milik PT. STS, yang sebetulnya harusnya diketahuinya, apalagi, OPD dikepalainya berkewenangan turut menerbitkan ijin lingkungan, tak hanya izin, pengawasan, dan pembinaan kegiatan berdampak pada lingkungan turut menempel di Dinas ESDM.

”Kalau itu saya belum mengecek, nantilah tunggu tong koordinasi dengan semua pihak dulu lah,” Ungkapnya sewktu disetil terkait gambaran Jety di dusun Memeli Desa Pekaulang milik PT. STS, Katanya ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu,(30/4/25).

Terkait Amdal STS, sebelumnya sempat juga disuarakan oleh Front Peduli Masyarakat Lingkar Tambang, Siad Marsaoly, Ia bahkan menuding lahan yang diperuntukkan untuk mendudukkan jety merupakan lahan milik warga yang sebelumnya telah disertifikasi.

Lebih parah lagi, STS membongkar lahan warga hanya berdasarkan surat bebas sengketa dari pemerintah desa.

“Waktu dorang bongkar Memeli itu, dorang kasih lewat alat berat di pantai tanpa koordinasi dengan dinas perhubungan. Tolong polisi pelajari ini betul dan sampaikan di management bahwa apa yang rakyat tuntut sekarang itu tidak bisa ditegakan oleh aparat penegak hukum,” katanya saat membaca tuntutan aksi pada Senin,(28/4/25). (Amat)