Maluku Utara- Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub terkesan menutupi kebobrokan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS).

Meskipun dicurigai kuat STS telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Heranya, Bupati dua periode ini sewaktu di temui di Gedung Kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu, (30/4/25), justru menyingkir dari perkara tersebut, menyusul setelah dicecar oleh pelaku media terkait dugaan kekosongan dokumen Amdal pada pembangunan Jety Memeli di desa Pekaulang milik PT. STS.

Ia bilang, Pemkab tidak berada dalam bagian itu, pihakhya hanya memusatkan pada kegiatan perusahaan yang bersinggungan langsung dengan kawasan milik masyarakat setempat, memastikan apakah lahan-lahan tersebut telah dibayarkan apa belum oleh perusahaan.

“Oh Kami tidak dalam konteks itu, kami dalam konteks antara lahan masyarakat yang bersentuhan kegiatan perusahaan, apakah itu sudah dibayar apa belum,” Tegasnya.

Sementara bawahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Caherul Richfat, mengklaim bahwa STS memegang dokumen Amdal, kendati pernyataannya diketahui awalnya telah dibantah oleh Front Peduli Masyarakat Lingkar Tambang.

” Salah kalau dong bilang trada Amdal, kalau trda Amdal mungkin Inspektur tambang so tutup, ” Katanya sambil memasuki lift, Rabu, (30/4/25).

Sebelumnya, Front Peduli Masyarakat Lingkar Tambang, Siad Marsaoly, menyebutkan bahwa pembangunan Jetty dibangun di dusun Memeli di desa Pekaulang tidak mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan.

Selain diduga ilegal, ditambah lagi, lahan yang diperuntukkan untuk mendudukkan jety merupakan lahan milik warga yang sebelumnya telah memegang sertifikat.

“Waktu dorang bongkar Memeli itu, dorang kasih lewat alat berat di pantai tanpa koordinasi dengan dinas perhubungan. Tolong polisi pelajari ini betul dan sampaikan di management bahwa apa yang rakyat tuntut sekarang itu tidak bisa ditegakan oleh aparat penegak hukum,” katanya Said. (Amat)