Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berhasil memediasi pertemuan antara masyarakat adat Kabupaten Halmahera Timur dan perusahaan tambang nikel PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS).

Penyelasain itu diambil oleh Pemprov Malut, disusul setelah adanya ketegangan antara aparat keamanan dan warga setempat, di luar itu, alasan mediasi inipun ditingkatkan, imbas dari buntunya upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Halmahera Timur sebelumnya.

Diketahui, perudingan ini turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan masyarakat adat Haltim, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Kapolda Maluku Utara, unsur Forkopimda, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly.

Sementara Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe menyebutkan, setelah menggelar mediasi ada beberapa kesepakatan dihasilkan, dan telah disepekati bersama oleh kedua belah pihak, dan diharapkan segera ditindaklanjuti.

Poin-poin disetujui meliputi, penyelesaian pembayaran lahan baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran dana CSR, pemberian tali asih, serta dukungan pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak.

“Penyelesaian akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,” Ujarnya kepada pelaku media, Rabu, (30/4/25).

Sebelumnya Konflik antara warga Haltim (Wayamli) dengan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur sempat memanas. Ketegangan ini memicu bentrok antara warga dan aparat keamanan sewaktu diadakan unjuk rasa yang menyebabkan warga terluka. (Amat)