Maluku Utara- Dugaan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) mengabaikan Amdal semakin menemui kejelasan, meski belakangan awalnya Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, terkesan menutupi. Tak sebatas meyelubungi, bawahanya Sekda, Ricky Chairul Richfat, pun demikian. Ricky malah meyakini STS memeganggi Amdal.

Berbeda dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu,(30/4/25).

Ia mengaku, belum terjun mengecek langsung pembangunan Jety di dusun Memeli Desa Pekaulang milik PT. STS. yang sebetulnya harusnya diketahuinya, terlebih lagi, OPD dikepalainya berkewenangan turut menerbitkan ijin lingkungan, tak hanya izin, pengawasan, dan pembinaan kegiatan berdampak pada lingkungan turut menempel di Dinas ESDM.

” kalau itu saya belum mengecek, nantilah tunggu tong koordinasi dengan semua pihak dulu lah,” Ungkapnya sewktu disetil terkait gambaran Jety di dusun Memeli Desa Pekaulang milik PT. STS.

Sementara itu, saat disinggung terkait kerlibatan Dinas ESDM dalam penyusunan Amdal ,Suryanto mengatakan, pihaknya menunggu terlebih dulu Dinas Lingkungan Hidup.

“Tong menunggu DLH dulu, kan harus lingkungan dulu,” Singkatnya

Seturut dengan itu, Suryanto pun menegaskan, kalau dinasnya tidak lagi berkewenangan terhadap mineral logam, kendatipun tidak sebetulnya benar dibeberkan olehnya, apalagi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Dinas ESDM tetap memiliki kewenangan utama dalam perizinan dan pengelolaan sumber daya mineral.

” Nda untuk mineral logam kita tidak masuk,” Imbuhnya. (Amat)