Maluku Utara- PT. Tri Usaha Baru (TUB) bernjanji bakal menyelesaikan pembayaaran lahan masyarakat, menyusul setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dinahkodai Sherly-Sarbin muncul menengahi keteganggan antara perusahan dan pemilik lahan.
Demikian diungkapkan oleh Direktur PT. TUB, Yakobus Bulo. saat dijumpai di Kantor Gubernur Maluku Utara, pada Kamis, (15/3/25).
Ia beralasan, selama ini pihaknya terkendala melakukan pembayaran lahan, lantaran belum adanya tim appraisal untuk menganalisa nilai dari sebuah lahan, lebih lagi, appraisal diketahuinya diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
” Hari ini kita sudah bicarakan dan cari solusinya, seperti didengar tadi, Pemerintah akan menfasilitasi dan menunjuk tim appraisal untuk menentukan harga yang pantas, “Ujarnya usai menghadiri mediasi di kantor Gubernur, Kamis, (15/5/25).
Ia pun setuju, bahwa kehadiran perusahan tambang di Maluku Utara harus mendatangkan manfaat bagi masyarakat setempat, olehnya itu, pihaknya menyerahkan ke Pemerintah Daerah untuk menunjuk tim appraisal.
” Nanti kalau perusahan tunjuk kelihatan tidak benar, meskipun benar, tetapi kalau Pemerintah Provinsi yang tunjuk semua pihak harus menerima itu,” Ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, PT. Tri Usaha Baru sempat dihujani diprotes oleh masyarakat setempat, aksi protes itu ditimbulkan dikarenakan perusahan tambang emas beroprasi Kabupaten Halmahera Barat ini tak kunjung membayar lahan masyarakat di dua Desa yaitu Desa Tosomolo dan Desa Nulo.
Padahal sebelumnya PT. Tri Usaha Baru telah berkomitmen bakal membayar, menyusul setelah digelarnya kesepakatan bersama dengan warga setempat waktu itu, diketahui, untuk lahan seluas 1 hektar, warga menawarkan harga senilai Rp. 5 miliar. Sementara per pohon taman sebesar Rp. 20 juta. (Amat)


