Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dikepala Fachrudin Tukuboya, tampaknya tak mampu menertibkan PT. Sambaki Tambang Sentosa, meskipun telah dipersenjatai dengan kewenangan penegakan hukum lingkungan seperti halnya dijelasakan dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikewenangan itu, DLH diberikan kapasitas untuk menggandeng aparat penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan lainya, apabila perusahan menyampingkan Amdal. kendati demikian, Opsi ini tidak dipakai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Malut yang ikut mengetahui persoalan tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Wajihuddin Fabanyo, jety dibikin PT. STS di dusun Memeli Desa Pekaulang, Kabupaten Halmahera Timur, tidak mengantongi dokumen Amdal.
“Yang terintegrasi deng Amdal itu hanya di dusun Waisomo, sedangkan dibuat di dusun Memeli tidak ada kajian Amdal,”Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Pada Selasa, (6/5/25).
Sambungnya, harusnya Jety berlokasi di dusun Memeli dibuatkan Amdal baru, terpisah dengan jety dibikin di dusun Waisomo awalnya telah terintegrasi dengan Amdal.
“Harusnya dong bikin di memeli amdal baru,” Ujarnya.
Sebelumnya, PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) mengabaikan Amdal belakangan terkesan sempat di tutupi oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Begitupun sebaliknya, dengan bawahanya Sekda, Ricky Chairul Richfat, Ricky malah dijumapai membela PT. STS
”Salah kalau dong bilang trada Amdal, kalau trda Amdal mungkin Inspektur tambang so tutup, ” Kata Ricky sewaktu ditemui di Kantor Gubernur, Rabu, (30/4/25). (Amat)