Bengkulu – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengamankan enam pria yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok debt collector. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu pada Senin, 9 Juni 2025, dalam rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak 3 hingga 10 Juni.
Enam pelaku yang diamankan adalah:
H-A (46), warga Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu
E-H (35), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar
D-A (49), warga Kelurahan Sawah Lebar
Y-S (39), warga Kelurahan Anggut Atas
N-A (32), warga Kelurahan Semarang
I-A (29), warga Kelurahan Pagar Dewa
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio merah (BD 1173 KB) serta STNK atas nama Hanafi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan para pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa tanpa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
“Ini tindakan ilegal dan tergolong pemerasan. Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme yang meresahkan warga,” tegas Kombes Pol Andy, Kamis (12/6/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menjadi korban penagihan tanpa dokumen resmi.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi KRYD secara intensif demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Bengkulu.
“Kami terus lakukan upaya preventif dan penindakan. Masyarakat kami imbau turut aktif menjaga keamanan lingkungan,” tambah Andy.

