Bengkulu – Polresta Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Kota Bengkulu.
Kasus ini ditangani langsung Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang berada di lokasi kejadian serta istri korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan dinas Pemkot Bengkulu berjenis Toyota Innova warna biru yang dikendarai tersangka sempat disembunyikan di kediamannya dengan ditutup terpal, seperti diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan.
Kecelakaan bermula ketika mobil pelaku melaju kencang dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center. Saat melintas di kawasan belakang Bencoolen Mall, pelaku mencoba menyalip kendaraan lain.
Namun karena kondisi jalan ramai, mobil berbelok ke kiri hingga menabrak korban, lalu menghantam tiang. Bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi memastikan identitas pelaku setelah menerima laporan masyarakat serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Korban diketahui bernama Adi Afrianto, warga Kelurahan Pagar Dewa, yang meninggal dunia seketika akibat tabrakan tersebut.

