Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan. Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditahan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, dan diumumkan pada Sabtu (19/7/2025). Empat tersangka yang ditahan adalah:
-
SH, Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023
-
HY, Dirjen Binapenta & PKK periode 2024–2025, sebelumnya Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024
-
WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019
-
DA, Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025
Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, hingga 5 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras perusahaan pengguna TKA yang mengajukan RPTKA.
Modus yang digunakan adalah memperlambat proses dengan dalih “berkas tidak lengkap”, lalu menawarkan percepatan dengan imbalan sejumlah uang. Dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga dibagikan ke pihak lain.
Korupsi ini diduga terjadi secara sistematis sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai gratifikasi mencapai Rp53,7 miliar.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor)
-
4 bidang tanah dan bangunan milik WP
-
4 aset tanah dan bangunan milik HY
-
2 bidang tanah milik DA
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pelayanan publik yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.


