Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang ditangkap berinisial AS (46), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, yang juga merupakan mantan istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Muhammad Ego Fermana, berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AS, warga Kelurahan Rawa Makmur,” jelas AKP Sujud.

Ibu korban curiga setelah melihat anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Setelah memeriksa, ia menemukan kemaluan korban memerah dan terdapat cairan putih. Saat ditanya, korban mengaku bahwa ayah kandungnya, AS, adalah pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

Kejadian ini diduga terjadi pada Desember 2024 di rumah pelaku di Kelurahan Rawa Makmur, saat korban sedang menginap. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

“Modus kejadian masih kami dalami. Saat ini, kami fokus pada pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Sujud.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi, Tim Resmob Macan Gading bergerak ke rumah pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025. Saat tiba di lokasi, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Kami sudah mengantongi bukti yang kuat, sehingga pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

Polresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas AKP Sujud.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.