Bengkulu — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum PLT Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu menuai kecaman luas. Fonika Thoyib, Koordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB), menyebut kasus ini sebagai preseden buruk dan mencoreng upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Bengkulu.
“Seharusnya tempat yang menjadi rujukan korban justru memberikan perlindungan, bukan malah menjadi tempat baru terjadinya kekerasan. Ini bukti bahwa tidak ada hati dalam sistem perlindungan anak dan perempuan,” ujar Fonika, geram.
Fonika menyoroti penempatan laki-laki sebagai kepala UPTD PPA sebagai keputusan yang keliru dan berisiko. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan visi perlindungan yang humanis dan berbasis perspektif korban.
“Kenapa harus laki-laki yang memimpin UPTD PPA? Ini jadi pertanyaan besar bagi kami aktivis perempuan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penempatan tersebut rawan disalahgunakan,” tegas Fonika.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk damai dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, kasus seperti ini adalah pidana murni yang harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita tidak bisa tawar-menawar. Pelaku harus ditangkap dan ditahan. Anak memiliki perlindungan hukum yang spesifik. Negara wajib hadir memberikan keadilan,” ujarnya.
Fonika juga menyoroti dua lapis kasus yang menimpa korban. Awalnya, korban melapor karena menjadi korban rudapaksa oleh tiga pelaku. Namun dalam proses meminta perlindungan di UPTD PPA, korban justru kembali menjadi korban pelecehan oleh PLT Kepala UPTD.
“Ini bukan hanya kegagalan sistem. Ini bentuk pengkhianatan terhadap tugas mulia melindungi korban. Kami mendesak agar ketiga pelaku awal juga segera diproses secara hukum,” lanjutnya.
Fonika menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Bengkulu. Ia mendesak agar Pemda mengevaluasi menyeluruh kebijakan penempatan pejabat di UPTD PPA.
“Kepala UPTD PPA semestinya dipilih berdasarkan kompetensi, empati, dan latar belakang yang tepat. Pelindung korban tidak bisa diberikan kepada orang yang justru berpotensi menjadi pelaku,” tegasnya.
Fonika meminta Pemkot Bengkulu segera menyusun SOP ketat dalam perekrutan pejabat UPTD, dengan mempertimbangkan aspek gender, kapasitas, dan pemahaman terhadap isu kekerasan berbasis gender.
“Kami tidak ingin ini terulang. Kota Bengkulu harus memperbaiki sistemnya dan menunjukkan keberpihakan pada korban, bukan pada pelaku,” pungkas Fonika Thoyib.
Diketahui, LN, oknum PNS yang menjabat sebagai PLT Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu, telah ditahan oleh penyidik Polresta Bengkulu atas dugaan pencabulan terhadap anak yang sebelumnya datang untuk meminta perlindungan. Kasus ini juga telah menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


