Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Paulus Tannos, yang telah buron selama beberapa tahun, akan segera diekstradisi ke Indonesia.

“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempercepat proses ekstradisi agar perkara hukumnya dapat segera diselesaikan.

“KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia, sehingga bisa segera dibawa ke persidangan,” lanjut Fitroh.

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain Paulus Tannos, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.

Proyek KTP-el ini diketahui merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diduga memperoleh keuntungan besar dari proyek tersebut.

Namun, Paulus Tannos sempat melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya dengan menggunakan nama Thian Po Tjhin serta paspor negara lain. Ia resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

KPK Tegaskan Komitmen

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan membawa pelaku ke pengadilan. Penangkapan ini sekaligus menjadi harapan agar kasus megakorupsi KTP-el yang telah lama bergulir dapat segera dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini adalah salah satu yang paling besar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Kami berharap dengan langkah ini, proses hukum terhadap semua pelaku dapat segera dilanjutkan,” pungkas Fitroh.