Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus hari ini memeriksa dua tersangka, yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, serta Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnadi.

Ketiganya diperiksa di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu oleh penyidik Pidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH yang didampingi Kasi Penyidikan Danang, SH, MH membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Memang hari ini dua tersangka, Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan diperiksa. Selain itu, Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnadi yang sebelumnya sudah diperiksa, kembali diperiksa hari ini,” ujar Ristianti kepada RB, Kamis (12/6/2025).

Ristianti menambahkan, pemeriksaan ini merupakan proses pendalaman karena penyidikan masih menemukan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan segera ditetapkan.

“Semua pihak terkait akan diperiksa, termasuk kepala daerah setelah Ahmad Kanedi,” lanjutnya.

Menurut Ristianti, pemeriksaan ini sama seperti pemeriksaan saksi lainnya yang bertujuan menggali keterangan untuk mengungkap kasus ini secara mendalam.

“Penyidik akan memeriksa siapa saja yang mengetahui dan terlibat dalam perkara ini, termasuk kepala daerah yang akan diperiksa setelah Ahmad Kanedi,” tutup Ristianti.