Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Pada Sabtu (26/7/2025), Kejati menggandeng seorang ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.

Ahli tersebut turut mendampingi tim penyidik melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi bekas tambang milik PT Ratu Samban Mandiri (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran ahli audit forensik bertujuan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan hingga ke persidangan.

> “Kami membawa ahli dari Universitas Tadulako ke dua lokasi tambang milik PT RSM di Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung dan Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji,” jelas Danang.

 

Audit forensik dilakukan untuk menelusuri kejanggalan dalam laporan keuangan, operasional tambang, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Hasil dari audit ini akan dituangkan dalam berita acara untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Penyitaan Aset Mewah

Sehari sebelumnya, Kamis (25/7/2025), Kejati Bengkulu juga menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy—salah satu tersangka utama dalam kasus ini—beserta keluarganya. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan pengawalan aparat TNI.

Kejati menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan, termasuk dengan menyasar kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.