Jakarta – Insiden penembakan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada Jumat (24/1/2025) menuai perhatian luas. Media di Malaysia menyoroti kejadian tersebut, dengan narasi yang beragam namun serupa dalam menyebut dugaan bahwa PMI menyerang petugas terlebih dahulu.
Kepolisian Selangor, melalui Kepala Polisi Datuk Hussein Omar Khan, menyatakan bahwa tindakan APMM dilakukan untuk membela diri setelah kapal PMI diduga menabrak kapal patroli sebanyak empat kali dan menyerang petugas dengan parang.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengecam keras insiden ini. Wakil Menteri Christina Aryani mendesak pemerintah Malaysia untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Jika terbukti ada penggunaan kekuatan berlebihan, maka tindakan tegas sesuai hukum harus diterapkan,” ujar Christina, Minggu (26/1/2025).
Narasi Media Malaysia
Beberapa media besar di Malaysia turut memberitakan insiden ini dengan rincian sebagai berikut:
- Harian Metro Malaysia
Dalam artikel bertajuk “5 pria asing ditembak saat mencoba menyerang penegak hukum”, Harian Metro melaporkan bahwa kapal PMI menabrak kapal APMM sebanyak empat kali sebelum dua penumpangnya menyerang petugas menggunakan parang. APMM disebutkan melepas tembakan untuk membela diri. Dua korban ditemukan tak sadarkan diri di kapal yang terdampar di Pantai Banting, sementara tiga lainnya dirawat di rumah sakit akibat luka tembak.
- New Straits Times
New Straits Times menulis, kapal yang ditumpangi PMI kemungkinan memuat lebih dari 20 orang. Sebagian dari mereka diduga melarikan diri pasca-insiden. Media ini juga menyebutkan bahwa tidak ditemukan senjata berbahaya di kapal PMI, namun dugaan penyerangan dengan parang tetap menjadi alasan penembakan. - The Star
The Star mengungkap kronologi serupa, menyoroti dugaan serangan dengan parang oleh dua PMI setelah kapal mereka beberapa kali menabrak kapal APMM. Petugas disebutkan membalas serangan tersebut dengan tembakan hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. - Malay Mail
Malay Mail menyoroti pencarian polisi Selangor terhadap pekerja migran lain yang diduga melarikan diri. Media ini mengutip pernyataan Kepala Polisi Selangor bahwa kapal PMI berkapasitas 15–20 orang, sehingga jumlah pelaku diduga lebih dari lima orang.
Pihak Kepolisian Selangor telah memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 307 KUHP Malaysia tentang percobaan pembunuhan, Pasal 186 KUHP tentang penghalangan tugas pejabat publik, dan Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api tahun 1960.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia terus mendesak transparansi dalam investigasi kasus ini dan perlindungan bagi pekerja migran di Malaysia.