Bengkulu – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui TikTok Live Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, terkait rendahnya gaji dosen di Kampus Dehasen, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan norma kerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa sejak dua minggu terakhir pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan manajemen Kampus Dehasen melalui pengawas tenaga kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diterbitkan Nota Pemeriksaan 1 dengan dua temuan utama yang harus ditindaklanjuti pihak kampus, yaitu:
1. Pembayaran upah kerja, gaji, insentif, dan honor lainnya minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
2. Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku agar segera diperpanjang karena menjadi acuan hubungan kerja bipartit.
Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen Kampus Dehasen telah memberikan jawaban melalui surat nomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang menyatakan bahwa gaji dosen non-sertifikasi di kampus tersebut berkisar Rp1,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan. Manajemen juga berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp200 ribu per dosen, sementara terkait Peraturan Perusahaan, saat ini masih dalam proses pengesahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, Syarifuddin menegaskan bahwa kenaikan sebesar Rp200 ribu tersebut masih belum memenuhi harapan pemerintah.
“Kami tentu belum cukup puas dengan kenaikan yang disampaikan pihak manajemen Kampus Dehasen. Harapan kami, gaji minimal sesuai dengan UMP Bengkulu, yaitu Rp2,9 juta per bulan,” ujar Syarifuddin.
Ia juga memastikan bahwa Disnakertrans akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kampus tersebut.
Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dosen serta berdampak positif pada kualitas pengajaran di Kampus Dehasen.
“Kami akan terus memonitor pembayaran gaji bulan Maret ini untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.