Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebut penyesuaian tarif ini bertujuan meringankan beban masyarakat, agar pajak dan retribusi menjadi lebih adil dan terjangkau bagi semua lapisan.
Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.
Penurunan ini berdampak langsung pada nominal pajak yang dibayarkan masyarakat. Sebagai ilustrasi, pajak mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.882.000 kini turun menjadi Rp 1.568.000. Sementara pajak untuk motor Beat tahun 2020 berkurang dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.
Pemprov Bengkulu juga akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun, seiring bertambahnya usia kendaraan. Kebijakan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Tak hanya pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga ikut diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Beberapa di antaranya:
Sewa kios UMKM: dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
Sewa Auning Sport Center: dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
Sewa GOR untuk umum: dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.
Pemprov berharap, melalui penyesuaian tarif ini, iklim usaha di Bengkulu semakin bergairah dan daya beli masyarakat dapat meningkat.
“Semoga kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha kecil serta masyarakat Bengkulu secara umum,” tutup Helmi.


