Bengkulu – Hubungan asmara yang telah terjalin tiga tahun antara Muhammad Ubaidillah Noor alias Ubed (22) dan kekasihnya, RN, harus berakhir tragis. Bukan menuju pelaminan, Ubed justru berpisah dengan kekasihnya setelah terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bayu Ripance (23), yang dituduh dekat dengan RN.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Alfamart Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Bayu mengantar RN ke Hotel Royal untuk menemui orang tuanya pada Kamis (10/7/2025) siang.

Setelah itu, Bayu menerima pesan melalui DM Instagram dari Ubed yang memintanya bertemu di Bundaran Pasir Putih. Namun, Bayu menolak dan memilih bertemu di depan Alfamart Pariwisata yang dinilai lebih aman karena lokasinya terang dan ramai.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Bayu sudah berada di lokasi. Tak lama kemudian, Ubed datang bersama tiga rekannya menggunakan dua sepeda motor. Ubed lalu mengajak Bayu berbicara di samping bangunan Alfamart, tepat di depan Toko Salim Stagger.

Dalam percakapan itu, Bayu menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu mengantar RN tanpa memiliki hubungan khusus. Namun, penjelasan itu tidak membuat Ubed percaya.

Menurut keterangan polisi, Ubed kemudian memaksa Bayu menyerahkan ponselnya. Bahkan ia mengancam, “Kalau kau tidak menunjukkan hape, mati kau,” sambil menunjuk wajah korban.

Karena takut, Bayu akhirnya menyerahkan ponselnya. Setelah memeriksa isi pesan, Ubed menitipkan ponsel itu kepada rekannya yang menunggu di parkiran.

Tak berhenti di situ, Ubed menyerang korban dengan memiting leher, memukul mata kirinya dengan tangan yang memakai cincin bergagang besi, serta menggoreskan cincin itu dari kening hingga pipi kiri korban, hingga menyebabkan luka gores panjang.

Korban kemudian berlari ke Gedung Biliar Huoze yang berada di seberang jalan untuk mencari pertolongan. Di sana, seorang satpam bernama Ipan menghadang pelaku.

Dalam situasi itu, Ubed akhirnya mengembalikan ponsel korban kepada satpam sebelum pergi. Tidak terima atas kejadian itu, Bayu melapor ke polisi.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar AKP Tomson, Kamis (14/8/2025).