Maluku Utara – Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara senilai Rp. 8,8 miliar diadakan melalui swakelola tipe IV diduga sarat kecurangan.

Pasalnya, tercium adanya indikasi keterlibatan oknum kontraktor dan namanya inipun ikut disebut-sebut tersangkut kedalam kelompok masyarakat ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi sebagai pelaksana proyek.

Berdasarkan data dihimpun dilapangan pekan ini, Minggu (11/5/25), pemborong itu diketahui dahulunya pernah ikut menyukseskan Sherly-Sarbin dalam pemilihan Gubernur, sementara di proyek tersebut, Ia bertindak mengkoordinir kelompok masyarakat, selain itu, ia pun dinyatakan berperan mengendalikan jalanya proyek di lokasi pekerjaan.

Sebelumnya, dikabarkan proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara digelar melalui swakelola tipe IV oleh Dinas PUPR menuai dikritik tajam dari Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray.

Ia katakan sebetulnya proyek ini harusnya dilelang, mengingat apalagi nilainya telah mencapai Rp. 8,8 Miliar.

“Kalau sudah diatas 400 juta itu wajib dilelang, ” Tegasnya kepada wartawan, Kamis, (8/5/25).

Seturut dengan itu, Ikbal pun berjanji bakal berkordinasi dengan Komisi III untuk segera memanggil Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat.

“Kami akan koordinasi dengan Komisi III untuk segera panggil Dinas PUPR dan BPBJ. Supaya semua proses dijelaskan secara resmi dalam forum terbuka, bukan koordinasi-koordinasi informal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” Ungkapnya.

Berikutnya Ketua Komisi III, Merlisa Marsaoly, Ia justru menganggap Kabag BPBJ, Hairil Hi Hakim keliru, Ia menyebutkan proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur tidak layak dikategorikan ke dalam swakelola.

” Swakelola metode tipe IV diusulkan masyarakat dan diperuntukkan untuk masyarakat, bukan untuk pemerintah, ataupun pejabat pemerintah, ” Ucapnya. (Amat)