Bengkulu – Rencana revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengusung asas Dominus Litis mendapat perhatian dari akademisi hukum. Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno, Prof. Dr. Suwarjin, M.A, menyampaikan pandangannya terkait wacana tersebut, terutama dalam konteks pembagian kewenangan antara lembaga penegak hukum.

Menurutnya, sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini sudah memiliki konsep diferensiasi fungsional, yaitu pembagian tugas yang jelas antara Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, dan Pengadilan sebagai pemutus perkara. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa revisi RUU KUHAP sebaiknya tidak memperbesar kewenangan salah satu institusi secara berlebihan.

“Ketiga lembaga ini seharusnya saling melengkapi dan menguatkan, bukan malah memberikan kewenangan berlebih kepada salah satunya. Jika ada ketimpangan kewenangan, hal ini dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum,” ujar Prof. Suwarjin.

Ia berharap agar RUU KUHAP yang sedang disusun dapat memberikan solusi konkret dan proporsional. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus tetap menjalankan tugas sesuai porsinya masing-masing tanpa ada satu institusi yang memiliki kewenangan terlalu besar sehingga menjadi semacam superbody.

Lebih lanjut, Prof. Suwarjin menilai bahwa pembagian kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan saat ini sudah ideal. Ia menekankan bahwa sistem ini menciptakan mekanisme “Check and Balance”, di mana masing-masing institusi dapat saling mengawasi, mengontrol, dan berkoordinasi dengan baik.

“Jika sistem ini tetap dipertahankan dan diperkuat dalam RUU KUHAP, maka proses peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan secara lebih efektif dan adil,” tutupnya.

Revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terutama terkait potensi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perlu kajian lebih mendalam agar revisi yang dilakukan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan kewenangan antar lembaga hukum.