Bengkulu Utara – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan JM (33), seorang guru di Kabupaten Bengkulu Utara, atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap salah satu muridnya yang masih di bawah umur. Tindakan ini diduga terjadi hingga 11 kali, termasuk di lingkungan sekolah.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen, S.H., laporan terkait dugaan tersebut diterima pihak kepolisian pada 30 September 2024. Laporan berasal dari orangtua murid setelah menerima informasi dari pihak lain yang mengetahui dugaan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Orangtua korban sangat terguncang mendengar kabar ini dan segera melapor untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Ipda Freddy.

Tersangka sempat meninggalkan daerah setempat setelah kasus ini dilaporkan. Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankannya pada Selasa, 20 Januari 2025.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan menyoroti pentingnya pengawasan serta perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan penyampaian informasi ini, diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.