Kaur – Seorang pria berinisial DA (20), warga Desa Sukarami, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan melanggar hukum terhadap seorang anak berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh, mengonfirmasi bahwa DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Todo Rio dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor Lp/B/11/2025/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu, peristiwa ini terjadi pada 21 Januari 2025.
Tersangka awalnya mengajak korban bersama teman-temannya ke salah satu lokasi di kawasan pesisir. Korban diduga diberikan zat tertentu dan minuman beralkohol sebelum akhirnya tersangka membawanya ke lokasi lain.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya.
AKP Todo Rio menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak,” tegasnya.
Pihak kepolisian terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil serta transparan.