KPK Berwenang Usut Korupsi di Ranah Militer, Hariri: Harus Jadi Komitmen Bersama
Gedung KPK.

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi di lingkungan militer mendapat sorotan. Ahmad A. Hariri, Peneliti Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK), menegaskan bahwa keputusan ini harus diimplementasikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ahmad, putusan MK yang final dan mengikat ini menegaskan pentingnya koordinasi antara KPK dan institusi militer. “Koordinasi yang baik antara kedua lembaga diharapkan mampu menerapkan putusan ini dengan efektif. Pemberantasan korupsi adalah bagian dari penegakan hukum yang harus mengedepankan due process of law dan objektivitas, tanpa ada ego sektoral,” ujarnya.

Ahmad juga merujuk pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menguji materi Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut awalnya mengatur bahwa KPK hanya berwenang mengoordinasikan penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan peradilan umum dan militer. Namun, MK menambahkan frasa penting: “Sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai oleh KPK.” 

“Dengan penambahan ini, kewenangan KPK diperkuat. Ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk lebih berani menangani kasus-kasus besar,” kata Ahmad. 

Ahmad menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada kasus-kasus kecil di daerah saja. “KPK harus fokus pada big fish, kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara signifikan. Siapa pun pelakunya dan dari institusi mana pun, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar insan KPK tidak ragu dalam menjalankan tugas. “Merasa inferior atau sungkan dalam memberantas korupsi adalah aib. Jangan sampai ada hambatan psikologis dalam penanganan kasus-kasus besar,” tambah Ahmad.

Menurut Ahmad, penanganan kasus-kasus besar yang mandek harus segera diprioritaskan. “Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus yang melibatkan tokoh-tokoh elite. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.