Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggulirkan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Hingga Jumat pagi (25/7/2025), penyidik telah menyita sejumlah aset mewah milik dua tersangka utama: Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi utama: kediaman para tersangka di Komplek Perumahan Jalan Sadang, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, serta di rumah salah satu istri muda tersangka di Perumahan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Daftar Aset yang Disita:

Mobil Mewah:

  1. Mercedes-Benz AMG SL-43 Roadster 2024, pelat BD 2 BH (dibeli Januari 2025)

  2. Mini Cooper Cabriolet 2025 (dibeli Juni 2025)

  3. Lexus LM 350h, pelat BD 1081 EM

  4. Toyota Alphard, pelat BD 68 YS

Mobil Lain:
5. Toyota Innova Zenix Hybrid tipe Q/Modelista, pelat BD 1313 YC
6. Toyota Avanza Veloz
Serta dua unit motor: Honda Scoopy dan Honda Revo

Barang Elektronik dan Perabot:

  • 3 set sofa, 5 unit televisi

  • 2 kulkas, 1 set meja rapat

  • 13 unit AC merek Sharp, printer Epson, dispenser

  • Meja kerja, stik biliar merek Predator, 2 akuarium, beberapa lemari

Perhiasan dan Koleksi Seni:

  • Satu set kalung dan gelang mutiara

  • Logam mulia emas seberat 2,5 kg

  • Gelang emas putih dan 2 cincin permata

  • Bandul kalung emas besar, ikat pinggang Gucci

  • 2 patung kecil berbahan emas (berbentuk Buddha dan gajah)

  • Uang tunai Rp90 juta pecahan Rp100 ribu

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, menyatakan bahwa penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan penyitaan akan terus berlanjut seiring pengembangan kasus.

“Seluruh aset milik tersangka akan kami telusuri dan sita. Penyitaan lanjutan sangat mungkin dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Danang saat konferensi pers di halaman Kejati Bengkulu, Jumat pagi (25/7/2025).

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juli 2025 dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

  2. Sakya Hussy – GM PT Inti Bara Jaya

  3. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

  4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Jaya

  5. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.