Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyegel tiga lokasi stockpile batubara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Selasa (29/7).

Penyegelan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang telah menyeret tujuh orang tersangka.

Tim penyidik langsung memasang garis penyegelan Kejaksaan (Adhyaksa Line) di seluruh titik stockpile, termasuk 6 unit alat berat dan 4 unit truk yang ada di lokasi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan bahwa ada tiga titik yang disegel. Dua di antaranya milik PT Inti Bara Perdana, yang masih menyimpan stok batubara, sementara satu titik milik PT Ratu Samban Mining sudah kosong.

“Selain stockpile, alat berat dan truk juga kami segel,” tegas Ristianti.

Saat ini, tim penyidik belum dapat memastikan jumlah pasti batubara yang tersisa. Penghitungan baru akan dilakukan setelah pemetaan menggunakan drone selesai.

“Kita masih menunggu hasil dokumentasi udara untuk mengetahui jumlah stoknya,” tambahnya.

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan ilegal:

1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya & Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana

2. Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

3. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana

4. Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya

5. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

6. Imam Sumantri – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu

7. Edi Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining (juga dikenal sebagai bos tambang di Bengkulu)

Penyidikan terus berlanjut dan Kejati Bengkulu menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.