Bengkulu – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada Rabu (14/5/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Megamall Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara yang tengah mereka selidiki.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan upaya paksa dalam hal penanganan perkara Megamall,” ujar David kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik tampak mengamankan sejumlah dokumen dari beberapa ruangan di lingkungan Pemkot Bengkulu. Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor Wakil Wali Kota Bengkulu. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Megamall Bengkulu sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan.
“Hari ini juga dilakukan penggeledahan di kantor Megamall,” tambah David.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bengkulu enggan memberikan keterangan saat dimintai wawancara oleh wartawan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.

