Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Kepahiang tahun 2021–2023. Keduanya adalah mantan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019–2024 berinisial W-P dan A-D. Penetapan dilakukan pada Jumat (15/8) malam.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona melalui Kasi Intelijen, Nanda Hardika, menjelaskan dengan penambahan ini total sudah ada 10 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka, baik dari unsur mantan Sekwan, bendahara, maupun anggota DPRD. Hari ini bertambah dua orang, yakni mantan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dititipkan ke Rutan Bengkulu. “Keduanya sudah kita titipkan ke Rutan Bengkulu guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Nanda.

Kasus ini bermula dari temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait adanya kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang. Setelah ditindaklanjuti, hasil penyidikan menemukan kerugian bertambah menjadi Rp12 miliar.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga ASN sebagai tersangka, yakni mantan Sekwan RY, mantan bendahara IN, dan mantan PPTK DD, serta lima anggota DPRD periode 2019–2024, yakni NU, RMJ, MA, JO, dan BU.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga melakukan rekayasa kegiatan perjalanan dinas dengan membuat laporan fiktif. Selain penetapan tersangka, Kejari juga telah menyita sejumlah aset milik tiga ASN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.