Bengkulu – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Tercatat sebanyak 1.772 orang menerima remisi umum berupa pengurangan masa pidana tahunan, sedangkan 1.993 orang mendapat remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, menjelaskan bahwa remisi umum memang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, sementara remisi dasawarsa diberikan secara khusus pada momentum satu dekade kemerdekaan bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tujuan pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi warga binaan agar terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, aktif mengikuti pembinaan, serta mempercepat proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Haposan, Minggu (17/8/2025).

Syarat pemberian remisi antara lain warga binaan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang remisi umum HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas, unsur Forkopimda Provinsi, dan Pj Sekda Kota Bengkulu, Tony Elfian.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur Bengkulu. Sebagai penutup, Gubernur Bengkulu bersama perwakilan Walikota menerima cinderamata berupa hasil karya warga binaan, sebelum momen kebersamaan diabadikan melalui sesi foto bersama.