Jakarta – Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, memastikan dirinya tidak pernah diperas oleh Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Saya enggak (diperas), maaf ya,” ujar Beni saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2025).

Beni hadir di KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rohidin Mersyah. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“20 (pertanyaan) ya. Normal saja mengenai tersangka Pak gubernur sebelumnya,” kata Beni.

Selain Beni Harjono, KPK juga memanggil Andra Wijaya, yang menjabat sebagai Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Dalam penyelidikan, Rohidin diduga menggunakan posisinya untuk menekan dan mengancam bawahan agar memberikan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jika tidak mengikuti perintahnya, ia mengancam akan mencopot bawahan dari jabatannya.

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana serta modus pemerasan yang dilakukan Rohidin dan pihak terkait. (kmp)