Pekanbaru – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau menyoroti dugaan praktik penjualan aset negara dan aktivitas tambang emas ilegal di lahan HGU eks PT Duta Palma Nusantara yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas, anak perusahaan BUMN.

Ketua DPW FABEM Riau, Heri Guspendri, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan menyatakan akan menggelar aksi dalam waktu dekat.

Menurut Heri, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya disita oleh negara dan kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas, seharusnya menjadi sumber pendapatan negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa hasil produksi sawit diduga telah dijual ke pihak ketiga secara tidak sah.

“Aset negara bukan milik pribadi. Jika benar hasil sawit dijual ke pihak luar, itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan pengelolaan kekayaan negara,” ujar Heri dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Heri juga mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di dalam area HGU tersebut. Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan lingkungan dan menyalahi hukum yang berlaku.

FABEM Riau menilai, tindakan-tindakan tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN, khususnya PT Agrinas.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polda Riau untuk segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran internal PT Agrinas.

“Negara harus hadir menjaga asetnya. Jika aparat lamban, kami siap menggalang dukungan publik dan melakukan aksi hukum lebih lanjut,” tegas Heri.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor perkebunan.

FABEM Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil DPW FABEM Riau. Ia menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kejahatan, terutama yang berpotensi merugikan negara, harus dilawan secara kolektif.

“Kita harus lawan segala bentuk penyimpangan, apalagi jika terjadi di tubuh BUMN yang seharusnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan rakyat. DPP FABEM menyerukan kepada seluruh FABEM dan BEM untuk mulai bersikap kritis. Jika perlu, lakukan aksi demonstrasi secara masif dari hari ke hari,” tegas Zainuddin.