Bengkulu – Personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua warga Sumatera Selatan, MM (30) dan MS (41), karena diduga terlibat dalam jual beli 1.600 bibit sawit ilegal. Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama barang bukti berupa bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, M.Si, melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Khairudin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena bibit sawit yang diperjualbelikan tidak memiliki sertifikat atau label resmi.

“Kita amankan barang bukti 1.600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat atau berlabel dari Sumatera Selatan. Menurut pengakuan tersangka, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” ungkap Khairudin.

Kedua tersangka terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pasal 115 UU tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun bagi pelaku perdagangan bibit tanaman tanpa sertifikat atau label resmi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 115 UU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tegas Khairudin.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Bengkulu untuk menindak tegas praktik perdagangan bibit sawit ilegal yang dapat merugikan petani dan merusak tatanan sistem pertanian berkelanjutan. Bibit sawit ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas bibit tanaman yang dibeli, terutama melalui saluran resmi yang telah terdaftar. Hal ini penting untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan melindungi hak-hak petani.