Lebong – EG (52) warga Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, ditangkap Polres Lebong diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur menghamili anak tetangga.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, menjelaskan bahwa korban adalah remaja berusia 16 tahun, yang merupakan anak dari kenalan tersangka dan tinggal di Kecamatan Lebong Utara.
Kasus ini terungkap pada Senin (20/1/2025) setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatan, seperti sakit perut dan mual. Orang tua korban segera membawanya ke RSUD Lebong untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang memerlukan perhatian khusus.
Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan EG ke Polres Lebong. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan EG pada Rabu (22/1/2025).
“Saat ini tersangka telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Rabnus Supandri.
Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk terus menjaga anak-anak mereka serta melaporkan hal-hal yang mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.


