Bengkulu – Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi, mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 01/BAPENDA/2025 yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah. Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dari masyarakat.

SE yang diterbitkan pada 15 Maret 2025 itu menginstruksikan kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP untuk mensyaratkan bukti lunas PBB dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Selain itu, aturan ini juga mewajibkan bukti pembayaran PBB dalam pengurusan perizinan dan layanan publik lainnya.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan luas karena dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Dedi Wahyudi mencabut SE ini dan memastikan bahwa penerimaan siswa baru tidak lagi dikaitkan dengan PBB.

“Jika aturan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, maka kami batalkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini awalnya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi karena menimbulkan polemik, kebijakan tersebut dibatalkan. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, yang kini dapat mendaftarkan anak mereka tanpa hambatan administratif.