Jakarta — Senator Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Bengkulu, turut hadir dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7), dan membahas rekomendasi hasil pemantauan serta evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan tata ruang wilayah.

Forum diseminasi yang dibuka oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pusat dan daerah, termasuk asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam kesempatan tersebut, Senator Destita menegaskan pentingnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 agar lebih inklusif terhadap kekhasan masing-masing daerah serta memberi ruang inovasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan tata ruang.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya telah membawa perubahan besar terhadap kewenangan daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, penyesuaian perda RTRW dengan kebijakan nasional masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih aturan sektoral, minimnya sosialisasi, hingga sistem perizinan yang cenderung tersentralisasi. Hal-hal tersebut, menurut Destita, dapat mengurangi peran aktif pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Destita menyampaikan bahwa percepatan penyusunan dan penyesuaian RTRW serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya akan berjalan efektif jika ditopang oleh data spasial yang berkualitas tinggi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif maupun disinsentif terhadap daerah yang cepat atau lamban dalam menuntaskan dokumen tata ruangnya dan mengintegrasikannya ke dalam sistem Online Single Submission–Rencana Tata Ruang (OSS–RTR).

Dalam pandangannya, integrasi RTRW dengan OSS–RTR bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan pilar penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investasi yang berwawasan lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Senator yang dikenal dengan julukan “Senator Kerudung Putih” ini pun menyerukan penguatan koordinasi lintas-kementerian demi konsistensi pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang dapat mencegah tumpang tindih regulasi antar sektor.

Ia juga mengajak pemerintah pusat dan daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, untuk menjadikan RTRW dan RDTR sebagai prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Partisipasi kelompok rentan dan masyarakat adat dalam proses perencanaan tata ruang juga dinilai sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan berdampak nyata bagi pembangunan berkelanjutan.

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., dalam penutupan acara, menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal proses revisi PP 21 Tahun 2021 serta percepatan harmonisasi regulasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.

Rekomendasi hasil diseminasi ini akan disampaikan secara resmi kepada kementerian terkait dan seluruh pemerintah daerah sebagai acuan dalam menyempurnakan kebijakan tata ruang ke depan.

BULD juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir, baik dari daerah seperti gubernur, sekretaris daerah, biro hukum, dan organisasi perangkat daerah terkait penataan ruang, maupun dari asosiasi seperti APKASI, APEKSI, ADPSI, ADKASI, dan ADEKSI.

Turut hadir perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian PPN/Bappenas yang membahas strategi sinergi tata ruang nasional secara komprehensif.