Bengkulu – PT Riau Agrindo Agung (RAA) membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT RAA dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perwakilan manajemen PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merugikan perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT RAA memiliki legalitas usaha, termasuk izin perkebunan, izin lokasi, serta kewajiban pajak yang selalu dipenuhi.

“Perlu kami tegaskan, PT RAA beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada. Kami juga membantah tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas. Legalitas usaha kami jelas, dan pembayaran pajak kami selalu taat,” kata Ismi, Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Ismi menyebutkan bahwa isu-isu miring yang beredar telah menimbulkan keresahan di internal perusahaan. Hal itu berimbas pada gangguan operasional, menurunnya produktivitas, hingga mengganggu kenyamanan karyawan dalam bekerja.

“Corporate image kami terganggu. Padahal, kami ingin berinvestasi dan berkontribusi kepada pemerintah setempat, namun justru dihadapkan pada isu-isu yang tidak benar. Bahkan karyawan kami resah karena mempertanyakan keberlangsungan hidup mereka yang bergantung pada perusahaan,” ungkapnya.

Ismi juga memastikan pihaknya bersama tim hukum menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan.

“Beberapa media dan akun pribadi langsung menuding kami tidak memiliki izin tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ini sangat merugikan. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Hal itu dibuktikan dengan melaporkan langsung sejumlah akun dimaksud ke Polda Bengkulu usai memberikan keterangan pers klarifikasi operasional PT RAA.

Sebagai informasi, PT RAA saat ini juga sedang dalam proses percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No.9/SE-HT.01/VII/2024 Tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perusahaan Perkebunan, yang diterbitkan atas nama Menteri ATR/BPN oleh Sekretaris Jenderal Suyus Windayana tertanggal 12 Juli 2024.

“Kami pastikan seluruh kegiatan investasi dan operasional PT RAA sesuai dengan regulasi, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga kementerian. Kami selalu terbuka menerima masukan dari pemerintah agar aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkas Ismi.