Jakarta – Ketua PBNU, H. Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, menilai wacana pemberlakuan darurat militer di tengah gelombang demonstrasi saat ini berlebihan dan tidak tepat. Menurutnya, kondisi keamanan belum membahayakan, sehingga langkah ekstrem tersebut tidak diperlukan.

“Saya kira masih jauh. Mungkin ada sejumlah pihak yang terlalu khawatir, tapi saya tidak yakin ada prasyarat yang harus dipenuhi. Situasinya masih jauh dari kondisi darurat,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (2/9/2025).

Savic menjelaskan, unjuk rasa yang terjadi selama ini bersifat simbolik dan belum mengganggu stabilitas negara secara luas. Bentuk protes publik lebih banyak terlihat di kantor polisi dan gedung DPRD.

“Kalau pemerintah memberlakukan darurat militer, itu sangat berlebihan. Massa hanya berkumpul di simbol-simbol kemarahan seperti kantor polisi atau DPRD. Tidak ada situasi yang benar-benar membahayakan warga negara,” tegasnya.

Alih-alih bersikap represif, Savic mendorong pemerintah menggunakan pendekatan persuasif. Ia mencontohkan kepolisian di Jepara yang membuka pagar bagi demonstran untuk menyuarakan pendapat, tanpa menghadapi mereka dengan senjata. Menurut Savic, pendekatan ramah justru menenangkan situasi.

“Kita sudah melihat contohnya di Jepara. Polisi membuka pagar, memperbolehkan demonstran menyampaikan aspirasi, dan ternyata aman. Respons aparat yang ramah menenangkan, bukan memanaskan,” jelasnya.

Namun, Savic menyayangkan tindakan represif aparat di beberapa titik, yang justru memicu kemarahan massa. “Di beberapa tempat, polisi bersenjata dengan gas air mata dan pentungan, itu justru memancing amarah karena terlihat tidak bersahabat,” tambahnya.

Savic menekankan, kunci meredam gejolak adalah mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan rakyat, terutama soal ketimpangan ekonomi.

“Tuntutan awal masyarakat berkaitan dengan kesenjangan, seperti gaji dan tunjangan pejabat tinggi yang puluhan kali lipat dari rata-rata warga, bahkan lebih tinggi dari anggota parlemen luar negeri. Itu harus segera diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, publik juga menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap demonstran dan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret melawan korupsi.

“Ada tuntutan penyelesaian kekerasan, kasus Affan Kurniawan, dan pengesahan UU Perampasan Aset karena korupsi sudah mengakar di birokrasi,” pungkasnya.