Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam penataan birokrasi dengan membebastugaskan sebanyak 22 pejabat eselon II dari jabatan mereka di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini menyusul turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut enggan memberikan pernyataan panjang. Ia menyerahkan sepenuhnya proses dan informasi teknis kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu.

“Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda,” ujar Helmi singkat, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, membenarkan adanya pembebastugasan terhadap pejabat tinggi pratama. Ia mengatakan, dasar kebijakan ini adalah Pertek dari BKN yang baru saja diterima Pemprov Bengkulu.

“Dasarnya kita mendapatkan persetujuan teknis dari BKN,” ujar Herwan.

Namun, saat ditanya lebih jauh soal nama-nama pejabat yang terdampak, Herwan belum bersedia mengungkapkannya karena Surat Keputusan (SK) pembebastugasan belum secara resmi diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Untuk orang-orangnya nanti, SK-nya belum diserahkan,” jelasnya sembari berlalu usai menghadiri pelantikan CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pejabat yang dibebastugaskan adalah Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi. Ketidakhadirannya dalam kegiatan pelantikan CPNS serta penunjukan pelaksana tugas di posisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ia masuk dalam daftar pejabat yang dibebastugaskan.

“Ya, salah satunya itu,” kata Herwan saat dimintai konfirmasi terkait status Gunawan Suryadi.

Langkah pembebastugasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Bengkulu terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat eselon II. Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.