Bengkulu – Berawal dari jual beli tanah, seorang wanita berinisial MW (62 )
warga Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu akhirnya ditusuk
hingga meninggal dunia oleh Tersangka DA (60) warga Dataran Tapus
kecamatan Rejang Lebong kabupaten Rejang Lebong ( RL ).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol
Anuardi, S.Ik., didampingi Ps. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Bengkulu Kompol Ahmad Musrin Muznu, S.Ik., saat press conference siang
ini (13/11/24).
” Awalnya korban dan tersangka ini ada mau jual beli tanah yang
berlokasi di Kabupaten Rejang lebong melalui perantara.” Ungkap Kabid
Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ditahap awal tersangka
telah membayarkan uang muka sebesar 10 juta rupiah , kemudian selang
beberapa waktu dibayarkan lagi 20 juta, dan terakhir tersangka ini
menyerahkan kembali 60 juta hingga total akhirnya tersangka sudah
menyerahkan uang sebesar 90 juta rupiah dengan perjanjian pembelian
tanah sebesar 110 juta.
Namun ketika tersangka datang ke lahan tersebut dengan niat ingin
membersihkan lahan tersebut, ada org lain yang melarang tersangka untuk
membersihkan tanah tersebut.
Dan menurut orang tersebut lahan tersebut sudah dia beli dari korban, atas dasar itulah orang tersebut melarang tersangka.
Atas kejadian tersebut tersangka kemudian menghubungi korban karena ingin meminta konfirmasi atas hal tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 8 November 2024 pukul 09.30 WIB disepakati
antara tersangka dan korban untuk bertemu di rumah anak korban, di
Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selabar Kota Bengkulu.
Setelah dipersilahkan masuk ke teras rumah korban kemudian korban dan
tersangka terlibat cekcok mulut, seketika tersangka gelap mata dan
mengambil pisau yang ada di tas pinggang tersangka.
Tersangka langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah dada korban yang mengakibatkan korban tewas akibat mengalami luka tusuk.
Setelah melakukan penusukan tersangka langsung melarikan diri dari
rumah korban dan menyerahkan diri ke Polda Bengkulu dan mengakui semua
perbuatannya.
” Pengakuan tersangka dirinya datang ke rumah korban karena ingin
membicarakan permasalahan lahan yang ia beli dari korban namun ketika
membicarakan masalah pengembalian uang terjadi selisih paham.” Jelas
Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Antara korban dan tersangka ini
terjadi jual beli tanah kurang lebih seluas 27.953 M² atau kurang lebih
2 hektar lebih, dengan sertifikat tanah tersebut atas nama suami MW
namun di perjalanan pembelian lahan di batalkan oleh tersangka
dikarenakan telah di jual kepada orang lain.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras menambahkan, setelah pembatalan itu,
tersangka datang kerumah anak korban yang berada di sumur dewa Kota
Bengkulu dan saat kejadian tersebut tersangka memang datang berdua
dengan anaknya, akan tetapi anak tersangka tidak mengetahui akan terjadi
pembunuhan tersebut.
Pasalnya saat kejadian anak tersangka tidak ada di lokasi, anak
tersangka baru ada di lokasi saat mendengar ada teriakan dari dalam
rumah korban.
Saat anak korban tiba di lokasi, dirinya melihat tersangka sudah
melakukan penusukan terhadap korban, dan posisi korban sudah tergeletak.
Atas kejadian tersebut tersangka dan anaknya langsung meninggalkan rumah korban, dengan menggunakan mobil yang mereka kendarai.
“Setelah kejadian itu, jadi si tersangka ini diantar oleh anaknya
langsung menyerahkan diri ke Polda Bengkulu.” Pungkas PS. Kasubdit
Jatanras Polda Bengkulu.