Jakarta – Belakangan ini, sorotan publik tertuju pada praktik perwira aktif TNI dan Polri yang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah doktrin Dwi Fungsi ABRI masih berlaku, meski secara regulasi telah dihapus?

Secara hukum, pemisahan TNI dan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) telah diatur melalui TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Regulasi ini menegaskan pembagian peran yang spesifik antara TNI dan Polri, di mana keduanya tidak boleh terlibat dalam urusan sipil atau politik praktis.

Namun, penunjukan perwira tinggi TNI/Polri sebagai pejabat di K/L dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas kepolisian atau bukan berdasarkan penugasan dari Kapolri. Artinya, jabatan di K/L atau setingkat komisaris seharusnya tidak boleh diisi oleh perwira aktif Polri.

Sementara itu, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 secara tegas melarang prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Setiap prajurit yang ingin masuk ke jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan aturan ini kerap dilanggar dengan dalih kepentingan politik.

Fenomena rangkap jabatan dan kenaikan pangkat instan, seperti yang terjadi pada Seskab Teddy Indra Wijaya, mengindikasikan buruknya sistem pembinaan karier di institusi pertahanan. Banyak prajurit yang bertahun-tahun mengabdi tanpa promosi, sementara segelintir orang dengan akses politik justru melesat dalam jabatan. Ini adalah bentuk nepotisme yang merusak netralitas dan profesionalisme militer.

Pertanyaan mendasar muncul: dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh K/L di Indonesia, apakah tidak ada yang memenuhi standar untuk mengisi jabatan strategis tersebut?

Menanggapi hal ini, Maulana Taslam, Sekjen Politik dan Demokrasi PB HMI 2024-2026, meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi seluruh perwira aktif yang rangkap jabatan di pemerintahan.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran ini. Undang-undang harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika ada perwira yang ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus mundur dari institusi TNI/Polri dan pensiun dini, bukan malah diberikan pengecualian,” tegasnya.

Jika praktik ini terus dibiarkan, preseden buruk akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri. Dwi Fungsi ABRI mungkin telah resmi dihapus, tetapi semangatnya tampaknya masih hidup dalam bentuk lain. (Redaksi)