Bengkulu – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi angkat bicara terkait penyegelan Kantor Lurah Sumur Meleleh oleh sejumlah tokoh masyarakat baru-baru ini. Ia menilai tindakan tersebut keliru dan melanggar hukum.
“Penyegelan terhadap fasilitas pelayanan publik tidak dapat dibenarkan. Ini masuk ranah pidana. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus melalui jalur hukum,” tegas Dedy, Selasa (22/7/2025).
Menindaklanjuti insiden ini, Walikota memerintahkan Asisten I dan Kabag Pemerintahan untuk menelusuri akar persoalan serta meminta keterangan dari kedua belah pihak.
Dedy juga menegaskan akan memberi teguran kepada pihak kelurahan yang dinilai kurang berkoordinasi, sekaligus mengingatkan tokoh masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang tepat. “Keduanya perlu introspeksi. Ini pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah serta menjaga stabilitas pelayanan publik. Menurutnya, sinergi antara lurah dan masyarakat sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan wilayah.
“Pemerintah Kota terbuka terhadap kritik. Namun, mari jaga etika dan cara penyampaiannya. Yang terpenting, pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu,” tutupnya.


