Bengkulu — Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang mewajibkan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembayaran zakat. Menurutnya, kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip fiqih Islam dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN.

“Zakat itu ada syaratnya. Siapa yang wajib, siapa yang menerima, itu jelas dalam fiqih. Kalau dipotong merata dari seluruh ASN tanpa memperhatikan nisab, itu tidak dibenarkan,” tegas Rahmad saat diwawancarai, Selasa (18/6).

Ia menekankan bahwa zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang penghasilannya telah mencapai nisab, yakni ambang batas minimum kekayaan yang dikenai zakat. Karena itu, pemotongan gaji secara seragam dianggap menyalahi prinsip dasar zakat.

“Kalau belum sampai nisab, tidak wajib zakat, dan tidak boleh dipaksa,” ujarnya.

Rahmad juga mengutip ayat Al-Qur’an “khudz min amwâlihim” sebagai dasar bahwa negara boleh memungut zakat, namun hanya kepada mereka yang memenuhi syarat.

Selain aspek fiqih, ia menyoroti potensi kecemburuan sosial jika kebijakan ini juga diberlakukan kepada ASN non-Muslim. “Kalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan keyakinan ASN, ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan kecemburuan sosial,” kata Rahmad.

Meski mengapresiasi semangat Pemkot dalam mendorong solidaritas sosial, ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini harus dijalankan secara adil dan sesuai syariat.

“Semangatnya bagus, ingin berbagi. Tapi jangan sampai melanggar kaidah agama dan membuat ASN merasa tidak nyaman,” pungkasnya.