Seluma – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Seluma. Acara ini digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Seluma.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Seluma, Ketua AMAN Provinsi Bengkulu beserta anggota, Ketua AMAN Kabupaten Seluma beserta anggota, serta perwakilan lembaga adat Serawai dari berbagai wilayah, seperti Arang Sapat, Napal Jungur, Pasar Seluma, Serawai Semidang Sakti Pring Baru, dan Lubuk Lagan.

Fahmi Arisandi, Ketua AMAN Provinsi Bengkulu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seluma atas penyusunan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah menyusun SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai. Kami juga berharap nantinya komunitas akan selalu berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Seluma, H. Hadianto, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar AMAN Kabupaten Seluma dapat melaksanakan tugas dengan baik setelah menerima SK tersebut.

“Kami berharap agar lembaga adat Serawai ini dapat terus berkembang, karena masih banyak komunitas adat di Kabupaten Seluma yang sebaiknya diangkat dan diakui,” tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK dan peta wilayah adat Kabupaten Seluma kepada perwakilan AMAN Kabupaten Seluma. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.

Dengan adanya SK ini, diharapkan komunitas Masyarakat Adat Serawai dapat lebih terlibat dalam pembangunan daerah dan mempertahankan kearifan lokal serta budaya yang telah ada turun-temurun. Pemerintah Kabupaten Seluma juga berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan pengakuan masyarakat adat di wilayahnya.