Jakarta – Sekelompok masyarakat dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pada Selasa (19/8/2025).
Gugatan tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.
Penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara UMR yang belum memiliki rumah. Mereka menilai aturan ini merugikan karena membuat masyarakat miskin harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan tinggi dalam program rumah subsidi yang dibiayai APBN.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat penyediaan rumah untuk rakyat kecil.
“Permen ini jelas merampas hak masyarakat miskin. Dengan menaikkan batas MBR menjadi Rp14 juta, warga berpenghasilan UMR dipaksa bersaing dengan orang kaya untuk mendapatkan rumah subsidi,” tegasnya.
Menurut Teguh, Permen Nomor 5 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menyebut penerima manfaat pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan definisi MBR sebagai kelompok berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, ia menyinggung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen), yang mewajibkan program pemerintah mengacu pada data tunggal. Dalam DTSen, masyarakat berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9, yakni kelompok sangat kaya.
“Dengan demikian, Permen Menteri Ara jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena melonggarkan kriteria MBR hingga memberi ruang bagi orang kaya untuk menikmati rumah subsidi,” pungkas Teguh.

