Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening bank tidak aktif (dormant). Rekening-rekening tersebut kini telah dikembalikan ke pihak perbankan.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa proses analisis selesai sesuai target pada Juli 2025.
“Proses analisis PPATK sudah selesai. Target kami memang awal Juli selesai semua setelah menerima data 122 juta rekening,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan, dalam proses tersebut tidak ada penyitaan atau perampasan dana milik nasabah. Pemblokiran dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi tindak pidana.
“Langkah ini murni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee), hingga transaksi narkotika dan korupsi,” jelasnya.
Ivan juga menyoroti makin maraknya praktik jual-beli rekening di marketplace. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menjual rekening atau identitas pribadi.
“Tolong dijaga rekeningnya. Jangan sampai diperjualbelikan atau identitasnya disalahgunakan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi, menyatakan dukungannya atas langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant yang dianggap berisiko tinggi.
“Tidak ada aturan yang dilanggar. Ini justru untuk melindungi dana milik nasabah. Pemblokiran pun bersifat sementara dan dapat dibuka kembali jika tidak ditemukan masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status dormant ditentukan berdasarkan data dari pihak bank. Proses dilakukan secara hati-hati, terutama bila ditemukan indikasi tidak wajar, seperti pegawai biasa atau petani yang memiliki saldo ratusan miliar rupiah.
Habib Aboe mencontohkan kasus di Ciamis, Jawa Barat, pada 2024. Seorang tersangka bernama TCA diketahui memiliki lebih dari 200 buku rekening hasil beli dari masyarakat, yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online senilai Rp356 miliar. Semua fasilitas mobile banking bahkan dibawa hingga ke luar negeri, seperti Kamboja.
“Ini yang harus ditindak. Karena ratusan rekening dormant yang tidak aktif selama 5–35 tahun berisiko digunakan untuk kejahatan jika tidak diawasi,” jelasnya.
Menurutnya, pemblokiran tersebut berhasil menekan transaksi judi online hingga 70 persen.
“PPATK menemukan sekitar satu juta rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan sejauh ini telah diidentifikasi 150 ribu rekening yang terindikasi kuat,” pungkasnya.

